Advertorial

Tetap Tolak Cabut UU KPK Meski Korban Mahasiswa Mulai Berjatuhan, Presiden Jokowi: Penolak UU KPK Silahkan Ajukan Uji Materi ke MK

Mentari DP

Penulis

Sudah empat hari mahasiswa berdemo, namun Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Sudah empat hari mahasiswa berdemo, namun Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Intisari-Online.com – Demo besar-besaran yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia sudah terjadi selama empat hari lamanya.

Yaitu sejak Senin (23/9/2019) hingga hari ini, Kamis (26/9/2019).

Demo mahasiswa ini terjadi tidak hanya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun disejumlah daerah di Indonesia.

Padahal, selama empat hari ini, telah ada banyak korban luka-luka di beberapa kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Kasus Korban Bullying Lempar Pelaku Bully dari Lantai 4 Gedung Sekolah: Yuk, Kenali Tipe Anak yang Rentan Alami Bullying di Sekolah

Walau begitu, Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional"

"Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Jutaan Mahasiswa Turun ke Jalan, Ini Alasan Gerakan Mahasiswa Selalu Terdepan Dalam Perjuangkan Isu dan Masalah Bangsa

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu.”

“Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah.”

“Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan."

"Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.

Baca Juga: Masih Bingung Soal UU KPK yang Diprotes Mahasiswa? Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK

Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di sejumlah daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Catatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis.

Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.(Ihsanuddin)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Korban Mahasiswa Berjatuhan, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK")

Baca Juga: Sempat Viral, Obyek Wisata Negeri di Atas Awan Gunung Luhur Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Artikel Terkait