Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo terus didesak oleh banyak kalangan, khususnya dari para mahasiswa yang berdemonstrasi, untuk membatalkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi UU KPK memang menjadi salah satu tuntutan utama para mahasiwa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia, 23-24 September 2019.
Namun, Jokowi menolak untuk memenuhi keinginan tersebut dengan alasan revisi UU KPK adalah inisiatif DPR.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019), seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.
Padahal, menurut Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda, meski merupakan inisiatif DPR, Jokowi memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Seperti yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019), seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.
Memang seperti apa Perppu yang dikeluarkan SBY untuk membatalkan Pilkada tak langsung tersebut?
KOMENTAR