Pasal RUU KUHP 219
Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, akan mendapat hukuman paling lama 3 tahun dan 6 bulan.
Pasal RUU KUHP 470 ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan dan mematikan kandungan tersebut akan dipidana paling lama 4 tahun.
Pasal RUU KUHP 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Baca Juga: Bukan dengan Odol, Ternyata Ini Cara Terbaik untuk Menghalau Gas Air Mata, Simpel!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR