Advertorial
Intisari-online.com - Sebuah rekaman mengganggu menunjukkan seorang gadis 10 tahun menikah dengan lelaki berusia 22 tahun.
Kasus ini memicu kecaman luas, uniknya dalam foto itu si gadis tampak tersenyum karena jelas tidak menyadari apa yang terjadi.
Menurut Daily Metro Jumat (13/9/2019), pihak berwenang kini telah membatalkan pernikahan dan mengajukan terhadap orang dewasa yang terlibat.
Hal itu bahkan membawanya menyoroti ratusan ribu gadis yang dipaksa menikah di Iran dan banyak bagian dunia lainnya.
Baca Juga: Wanita Harus Perhatikan, Ini Waktu Terbaik untuk Mencukur Rambut Kemaluan
Menurut laporan usia pernikahan di Iran adalah 13 tahun untuk perempuan, dan 15 tahun untuk laki laki, menurut interpretasi hukum Syariah di negeri tersebut.
Namun, perkawinan di bawah umur kerap terjadi, bahkan usia lebih muda dengan persetujuan ayah atau kakek dari pihak bersangkutan dengan izin hakim pengadilan.
Sejak maret lalu, 43.000 pernikahan di Iran di mana pengantin wanita berusia 10-15 tahun menurut Parlemen Iran.
Para pegiat sosial mengatakan, angka sebenarnya lebih tinggi karena anak perempuan dari keluarga lebih miskin terutama di daerah pedesaan.
Setuju menikahkan anak mereka dan dipertukarkan dengan imbalan uang atau barang.
Menurut Amnesty International, sekitar 17% perempuan Iran menikah sebelum 18 tahun.
"Anak-anak perempuan biasanya diharapkan tinggal bersama suami mereka," kata Mansoureh Mills juru bicara organisasi itu.
Hukum Iran memberikan hak kepada laki-laki untuk melakukan hubungan seksual dengan istri mereka berapapun usianya tanpa persetujuannya.
"Dengan kata lain, laki-laki diizinkan memperkosa istri mereka meskipun masih anak-anak," jelasnya.
Parlemen Iran sekarang dikatakan mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah.
Amnesty telah meminta Parlemen untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan laki-laki.
Langkah ini mendapatkan dukungan di Parlemen Iran dengan politisi perempuan memimpin dakwaan itu.
Sebelum ini, video gadis muda yang berusia 11 tahun dipaksa menikahi seorang pria empat kali usianya, kemudian dia berulang kali memperkosanya.
Di bawah KUH Perdata Iran, laki-laki memiliki hak memiliki dua istri tetap dalam pernikahan poligami dan sebanyak mungkin istri yang mereka inginkan dalam pernikahan 'sementara'.