Intisari-Online.com – Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.
Diketahuk, ZA (17) dan pacarnya berinisial V dihadang oleh 4 orang begal pada Minggu (8/9/2019), di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keempat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.
Setelah berusaha mengambil barang ZA dan V, Misnan, salah seorang begal, memaksa V untuk berhubungan badan.
Tak terima dengan ucapan para begal tersebut, ZA menusuk dada kanan Misnan hingga tewas.
Menurut ZA, hal tersebut dia lakukan karena melakukan pembelaan.
ZA sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
“Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah.”
Benarkah membunuh karena membela diri tetap diproses hukum?
Begini penjelasannya berdasarkan artikel yang telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Membunuh karena Membela Diri Tetap Diproses Hukum?" dan ditulis oleh Eka Ahmad Sholichin pada Minggu tanggal 10 Juni 2018.
Kepada Yth Kepala LBH Bandar Lampung.
Apakah benar orang membunuh karena membela diri akibat akan disakiti oleh korban tetap diproses hukum? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281269854xxx
---
Jika alasan terbukti, hakim akan lepaskan terdakwa
Kami akan menguraikan pertanyaan Anda yang cukup menarik. Tetapi, pertanyaan Anda kurang utuh karena tidak ada peristiwa hukumnya seperti apa.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR