Advertorial
Intisari-Online.com – Nasib ZA (17), pelajar SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya kini tergantung hakim.
Diketahuk, ZA (17) dan pacarnya berinisial V dihadang oleh 4 orang begal pada Minggu (8/9/2019), di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, KabupatenMalang.
Keempat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.
Setelah berusaha mengambil barang ZA dan V, Misnan, salah seorang begal, memaksa V untuk berhubungan badan.
Tak terima dengan ucapan para begal tersebut, ZA menusuk dada kanan Misnan hingga tewas.
Menurut ZA, hal tersebut dia lakukan karena melakukan pembelaan.
ZA sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
“Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah.”
Benarkah membunuh karena membela diri tetap diproses hukum?
Begini penjelasannya berdasarkan artikel yang telah tayang di tribunlampung.co.iddengan judul "Membunuh karena Membela Diri Tetap Diproses Hukum?" dan ditulis oleh Eka Ahmad Sholichin pada Minggu tanggal 10 Juni 2018.
Kepada Yth KepalaLBHBandarLampung.
Apakah benar orang membunuh karena membela diri akibat akan disakiti oleh korban tetap diproses hukum? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281269854xxx
---
Jika alasan terbukti, hakim akan lepaskan terdakwa
Kami akan menguraikan pertanyaan Anda yang cukup menarik. Tetapi, pertanyaan Anda kurang utuh karena tidak ada peristiwa hukumnya seperti apa.
Oleh karena itu, kami mencoba untuk asumsikan keadaan yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam hal ini, perlu diketahui asas legalitas dalam pidana, di mana setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu.
Secara contrario, dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana.
Tindak pidanapembunuhantelah diatur, antara lain, dalampasal 338KUHPdan diancam karenapembunuhandengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tetapi,dari pertanyaan Anda kita ketahui bahwa membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja.
Dalam ilmu hukum pidana, dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif).
Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati.
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).
Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sekarang kita melangkah pada peristiwa hukum terkait seseorang yang melakukan pembunuhan karena terpaksa.
Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Untuk tujuan itulah, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pasal 49 ayat 1KUHPmengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.
Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Tentang pasal 49 ayat 1KUHP,bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam "pembelaaan darurat" dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.
Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Bukan putusan bebas aliasvrijspraak.
Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini.
Sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv EkosobLBHBandarLampung