Organisasi Donor Mata
Di Indonesia, terdapat organisasi yang mengurusi donor mata bernama bankmataindonesia.org.
Organisasi tersebut dibina oleh Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan (alm) Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie.
Bila Anda telah meninggal dan terdaftar sebagai pendonor mata di Bank Mata Indonesia, maka ahli waris wajib memberitahukan pihak bank kurang dari 6 jam setelah calon pendonor dinyatakan meninggal dunia.
Setelah itu, pihak bank akan segera mengirimkan petugas guna melakukan operasi kecil pengambilan kornea di tempat jenazah dibaringkan.
Perlu diketahui, yang diambil hanyalah korneanya aja, bukan seluruh bola matanya.
Prosedur pengambilan kornea berlangsung kurang dari 15 menit.
Syarat pendonor mata
Dilansir dari laman bankmataindonesia.org, ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor mata:
- Sudah di atas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain
- Disetujui keluarga/ahli waris
- Kornea calon donor jernih
- Tidak menderita penyakit: Hepatitis, HIV, Tumor mata, Septikhemia, Sipilis, Glaukoma, Leukimia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti: kanker payudara dan kanker leher rahim
- Penyebab dan waktu kematian diketahui
- Mata harus diambil kurang dari 6 jam setelah meninggal dunia
- Endothelial vitality Minimal 2000/mm2
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR