Intisari-Online.com – Dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (11/9/2019), Nur Istiqomah mengidap penyakit paru-paru basah.
Oleh karenanya, dia berobat dan menerima obat dari Puskesmas Vila Pertiwi, Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.
Tak hanya menerima obat, Nur juga mengatakan dia telah menyuntikan obat yang kedaluwarsa tersebut ke tubuhnya.
Namun baru-baru ini, dia baru mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa pada bulan Juli 2019 silam, ketika menyuntikan obat tersebut di tempat lain yakni di Klinik 24 jam.
“Pas sama dokter disana mau nyampur obat, eh obatnya gak kecampur. Saya disuruh lihat botolnya rupanya tanggalnya sudah lewat."
"Dia (dokter) angkat tangan. Gak mau nyuntik saya sementara saya harus rutin setiap hari gak boleh putus nyuntik obat itu,” ujar Nur di kediamannya, Senin (9/9/2019).
Mencari pertanggungjawaban atas kobat kedaluwarsa yang dikonsumsinya, Nur pun mendatangi Puskesmas Vila Pertiwi.
Ini bukan kasus pertama terjadi, di mana pasien menerima obat kedaluwarsa.
Sebelumnya, Novi Sri Wahyuni, yang sedang hamil 15 minggu, mengalami beberapa masalah kesehatan setelah mengkonsumsi vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa yang diberikan pihak Puskesmas Kamal Muara.
Masih bolehkah obat kedaluwarsa dikonsumsi?
Menurut beberapa laporan, termasuk laporan yang diterbitkan di Journal of American Medical Association (JAMA), obat-obatan dapat mempertahankan potensinya hingga empat dekade!
Apa artinya tanggal kedaluwarsa?
Tanggal kedaluwarsa adalah persyaratan hukum yang diberlakukan oleh FDA sejak 1979, menurut Harvard Health Letter.
Tanggal kedaluwarsa seharusnya menjadi tanggal di mana ‘produsen masih dapat menjamin potensi penuh dan keamanan obat’.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR