Izin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM Indonesia setelah meneliti 17 kemasan styrofoam.
Kasubdit Standarisasi Produk dan Bahan Berbahaya, Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Badan POM Indonesia, Ani Rohmaniyati menjelaskan, penelitian independen itu terjadi pada 2009.
“Hasilnya dalam 17 kemasan tersebut ditemukan bahwa residu ppm masih dalam angka yang sangat aman, yakni 0-43 ppm. Angka ini jauh di bawah level berbahaya untuk residu kemasan makanan,” kata Ani, dalam keterangan tertulisnya.
Meski aman, stryrofoam bukanlah wadah makanan yang bisa dimasukkan ke microwave.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR