"Waktu itu dijawab baik-baik saja. Saya tanya kerja di mana anak saya, dan dijawab baik-baik saja. Surat (dari perusahaan) saya banting di meja, begitu baca gemeter," ucapnya.
Saat itu Riswanto menanyakan mengenai PKL yang ternyata dipekerjakan oleh perusahaan.
Akhirnya ia berangkat ke Bali untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib anaknya.
Awal pencarian, ia sempat mengalami kesulitan sampai akhirnya bisa bertemu dengan perusahaan.
Riswanto mendapatkan bukti kontrak kerja, dan pihak perusahaan mendapatkan tenaga kerja dari calo ke calo. Perusahaan sendiri menerima mereka bekerja karena memiliki KTP yang diketahui palsu.
"Dalam kontrak kerja itu 6 bulan, ternyata anak saya sudah teken (tanda tangan). Intinya anak saya tidak mengetahui," ucap pria yang saat ini mengaku tinggal di Jakarta.
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat soal penipuan, Riswanto pun melaporkan ke pihak kepolisian. Namun hingga hampir 1 tahun, kasus tersebut tidak jelas ujungnya.
Riswanto pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, hingga menghubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dibuatkan lah surat tembusan ke Polda Bali dan Polda DIY.
Sampai akhirnya masuk ke ranah persidangan, dan kepala sekolah beserta guru divonis bebas.
Riswanto terus berupaya mencari keadilan. Ia berusaha meminta bantuan Presiden Joko Widodo, namun tidak ada respons.
Akhirnya Riswanto pun mencoba mengontak Menteri Kelautan dan Perikanan yang nomornya didapat dari seseorang. Tetapi hingga kini tidak ada respons.
Baca Juga: Remaja 12 Tahun Ini Tertancap Pegas Logam di Punggungnya Saat Bermain Trampolin
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR