Intisari-online.com - Seorang pria menghabiskan waktu 82 hari di balik jeruji besi setelah dituduh membawa sabu-sabu.
Menurut Dailystar pada Selasa (3/9/2019), warga AS ini dituduh menyelundupkan sabu melalui bea cukai setelah perjalana ke Jamaika.
Kisahnya berawal ketika polisi otoritas Maryland menahan pria bernama Leon Haugton setelah melewati bea cukai di Bandara Internasional Baltimore-Washington.
Kemudian, anjing pelacak menunjukkan minat pada barang yang dibawa Leon.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Pelanggaran Mereka
Pada saat itu, Leon berpikir mungkin sisa makanan di dalam tasnya yang menarik anjing tersebut.
"Aku punya ayam KFC di dalam koper," katanya.
Leon ditanya tentang apa yang ada di dalam di dalam tasnya.
Kemudian polisi mengeceknya mereka mengkonfirmasi bahwa dia membawa metamfetamin (sejenis sabu-sabu).
Leon mengatakan pada wartawan, "Mereka mengatakan saya dituduh membawa metamfetamin, jadi saya berkata apa itu?".
Source | : | DailyStar |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR