Advertorial

Pria Ini Dipenjara Karena Anjing Pelacak Mengira Ia Selundupkan Sabu, 82 Hari Kemudian Baru Diketahui Apa yang Sebenarnya Dia Bawa

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Leon ditanya tentang apa yang ada di dalam di dalam tasnya, kemudian setelah polisi mengetesnya mereka mengkonfirmasi bahwa dia membawa metafitamin.
Leon ditanya tentang apa yang ada di dalam di dalam tasnya, kemudian setelah polisi mengetesnya mereka mengkonfirmasi bahwa dia membawa metafitamin.

Intisari-online.com - Seorang pria menghabiskan waktu 82 hari di balik jeruji besi setelah dituduh membawa sabu-sabu.

Menurut Dailystar pada Selasa (3/9/2019), warga AS ini dituduh menyelundupkan sabu melalui bea cukai setelah perjalana ke Jamaika.

Kisahnya berawal ketika polisi otoritas Maryland menahan pria bernama Leon Haugton setelah melewati bea cukai di Bandara Internasional Baltimore-Washington.

Kemudian, anjing pelacak menunjukkan minat pada barang yang dibawa Leon.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Pelanggaran Mereka

Pada saat itu, Leon berpikir mungkin sisa makanan di dalam tasnya yang menarik anjing tersebut.

"Aku punya ayam KFC di dalam koper," katanya.

Leon ditanya tentang apa yang ada di dalam di dalam tasnya.

Kemudian polisi mengeceknya mereka mengkonfirmasi bahwa dia membawa metamfetamin (sejenis sabu-sabu).

Leon mengatakan pada wartawan, "Mereka mengatakan saya dituduh membawa metamfetamin, jadi saya berkata apa itu?".

Baca Juga: Mati-matian Tutupi Keterlibatannya Sebagai Pemasok Ganja, Perbuatan Ibu Ini Terbongkar Karena Perkataan Polos Anaknya ke Petugas Polisi

Leon menghabiskan waktu selama enam hari di laboratorium kepolisian Negara Bagian Maryland untuk menguji dugaan sabu.

Kemudian mereka memutuskan bahwa benda yang dibawa Leon memang metamfetamin.

Karena hal inilah, Leon langsung dijebloskan ke penjara secara teknis.

Meskipun ada pertikaian hukum, yang menyebabkannya dia dituduh sebagai pemilik obat bius, dia mendapat hukuman ringan.

Sementara itu, dakwaan kriminal asli telah dibatalkan memicu seorang petugas imigrasi yang berarti bahwa Leon yang lahir di Jamaika dapat dideportasi jika polisi membebaskannya.

Padahal fakta sebenarnya adalahbenda yang dikira metamfetamin itu adalah madu.

Baca Juga: Bawang Putih hingga Jus Kunyit, Detoksifikasi Paru-paru dengan 3 Ramu Alami Berikut Agar Kesehatan Meningkat

LaluJaksa mengirim sampel madu ke laboratorium Homeland Security di Georgia.

Setelah pasti bahwa benda tersebut adalah madu,Leon yang ditangkap pada Desember 2018, langsung dibebaskan pada Maret 2019.

Padahal karena kejadian ini,Leon kehilangan kedua pekerjaannya sebagai pembersih dan pekerja kontruksi.

Leon yang memiliki enam anak, mengatakan bahwa keluarganya menderita ketika dia dipenjara.

"Itu menghancurkan saya," katanya pada Washingtion Post.

"Bahkan ketika mereka membiarkan saya keluar, mereka tidak meminta maaf pada saya," katanya.

Baca Juga: Katanya Harus Mengurangi Makan, Tapi Seberapa Sering Kita Harus Makan untuk Turunkan Berat Badan?

Artikel Terkait