Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah berdamai dengan pemilik anjing.
"Ya masalah damai itu urusan mereka berdua, antara suami korban dengan bapaknya Bima."
"Yang saya tahu itu dari pemilik anjing sudah memberikan dana sebanyak Rp60 juta," lanjutnya.
Hanya saja, jika pada akhirnya terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.
Sebab, mengutip dari hukumonline.com pada Rabu (4/9/2019), jika seekor anjing menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR