"Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujar Refdi menjelaskan fungsi chip pada SIM baru itu.
Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money.
Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta.
Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.
Dirilis September 2019
Refdi menyampaikan bahwa SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan," ujar Refdi.
Lebih lanjut Refdi mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengenalan atau soft launching mengenai Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR