Advertorial
Intisari-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) habis berlaku saat musim libur lebaran dan khawatir harus membuat ulang?
Tenang, ada solusi dari masalah ini.
Masyarakat yang memiliki SIM dan masa berlakunya habis pada waktu musim libur Lebaran 2019 (30 Mei-9 Juni 2019), masih bisa melakukan perpanjangan.
Anda tidak harus membuat ulang, karena polisi memberikan toleransi.
Baca Juga: Inilah 4 Cara Alami dan Ampuh Hilangkan Jamur di Kamar Mandi
Jadi, masih bisa diperpanjang masa berlakunya mulai 10 Juni hingga 18 Juni 2019 di seluruh Samsat atau pelayanan SIM keliling.
"Pelayanan ini kita berikan karena sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Waktu itu juga kantor Samsat juga libur, sehingga dibuat toleransi hingga beberapa hari setelah Lebaran 2019," ujar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.
Proses perpanjang masa berlaku SIM, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Baca Juga: Waspada 6 Kebiasaan Harian di Pagi Hari Ini, Dapat Sebabkan Kenaikan Berat Badan!
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai 08.00 sampai 12.00 WIB.
Nah, buat Anda yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur Lebaran 2019, bisa memanfaatkan toleransi ini. Sebab, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, tidak bisa diperpanjang dan harus membuat ulang.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Waktu Perpanjang Masa Berlaku SIM yang Habis pada Libur Lebaran"