Advertorial
Intisari-Online.com -Dua video yang menunjukkan seorang pria marah-marah sambil merusak motornya viral di media sosial, Kamis (7/2/2019).
Belakangan diketahui pria tersebut marah-marah karena tidak terima ditilang oleh anggota Kepolisian.
Padahal, saat itu dirinya jelas-jelas melakukan 4 pelanggaran lalu lintas sekaligus: tidak menggunakan helm, melawan arah, tidak membawa STNK, dan tidak dapat menunjukkan SIM.
Menanggapi berita tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, penilangan terhadap pria tersebut bukan satu-satunya faktor yang membuat dia mengamuk.
"Tilang boleh jadi sebatas pemicu. Faktor yang lebih mendasar bisa saja berupa kecenderungan IED (intermittent explosive disorder) yang memang sudah ada pada pengemudi tersebut," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Situs Psychology Today menjelaskan, IED merupakan ketidakmampuan seseorang dalam menahan emosinya sehingga meluapkannya dengan cara marah-marah sambil menyerang orang lain atau merusak barang-barang.
Baca Juga : Inilah Kronologi Seorang Pria Ngamuk dan Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang Polisi
Reza menilai, pengendara seperti itu sebaiknya dibekukan Surat Izin Mengemudi-nya untuk sementara waktu supaya ia bisa mengikuti konseling dalam mengatur emosinya.
"SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda/tilang," ujar Reza.
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang. Pria itu belakangan diketahui sebagai Andi Saputra (21). Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak sepeda motornya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36 pada Kamis kemarin.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Psikolog: SIM Pemotor yang Merusak Motornya Sendiri Saat Ditilang Sebaiknya Dibekukan".
Baca Juga : Tak Bayar Denda Tilang ETLE, 800 STNK Diblokir, Jadi Tak Bisa Diperpenjang