Advertorial
Intisari-Online.com -BPJS sempat melakukan permohonan kenaikan beragam tunjangan termasuk peningkatan fasilitas kepada Kementerian Keuangan.
Namun, permohonan yang dikhususkan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas tersebut pada akhirnya ditolak olehMenteri Keuangan Sri Mulyani.
Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.
Baca Juga: Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!
"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima," sambung dia.
Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.
Baca Juga: Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!
Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Namun dari berbagai permintaan itu, hanya satu yang diterima yakni kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian.
"Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia.
(Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS".
Baca Juga: Bacalah Hingga Tuntas Penjelasan 4 Layanan yang Bisa Dinikmati Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini!