Intisari-Online.com - BPJS sempat melakukan permohonan kenaikan beragam tunjangan termasuk peningkatan fasilitas kepada Kementerian Keuangan.
Namun, permohonan yang dikhususkan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas tersebut pada akhirnya ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.
Baca Juga: Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!
"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima," sambung dia.
Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.
Baca Juga: Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR