Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!

Agus Surono
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Yuk Mengenal Jenis-jenis KPR Alias Kredit Pemilikan Rumah!
Yuk Mengenal Jenis-jenis KPR Alias Kredit Pemilikan Rumah!

Intisari-Online.com - Tak semua orang bisa memiliki rumah sendiri karena berbagai alasan. Data Badan Pusat Statistik seperti yang dikutip Kompas.com menunjukkan bahwa pada tahun 2015 masih ada backlog atau kekurangan rumah sebanyak 11.4 juta. Angka ini sudah menurun dibandingkan angkat tahun 2010 sejumlah 13,5 juta.

(Yuk, mengenal jenis-jenis KPR alias Kredit Pemilikan Rumah.)

Nah, dalam rangka memangkas angka kepemilikan rumah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain - yakni Bank BTN dan Perum Perumnas - untuk memberikan manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari kerja sama itu BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dengan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, pekerja bisa mengajukan kredit ke kantor cabang Bank BTN serta membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.

Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

(BPJS simpan saham di perusahaan yang masih merugi.)

Jangka waktu kredit pemilikan rumah sampai 20 tahun. Sementara pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Untuk jangka waktu kredit konstruksi hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Suku bunga mengacu pada ketentuan BI Rate dan perhitungan Bank BTN. Untuk kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta dikenakan suku bunga BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan Bank BTN. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintahdan sistem anuitas tahunan Bank BTN.

(Mulai 1 Maret, uang muka KPR masyarakat berpenghasilan rendah hanya 1 persen.)

Fasilitas yang merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pengembangan MLT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Agus juga berharap program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"MLT yang diberikanBPJS Ketenagakerjaankepada pesertanya mencakup empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk pembiayaan kredit konstruksi diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi pesertaBPJS Ketenagakerjaan.

Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR: bunga sebesar 5 persen. Untuk jenis pinjaman non-MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
  2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
  3. Jenis pinjaman renovasi perumahan: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
  4. Jenis pinjaman kredit konstruksi: bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," pungkas Agus.

Silakan dimanfaatkan kesempatan baik ini.

Artikel Terkait