Intisari-Online.com - Tak semua orang bisa memiliki rumah sendiri karena berbagai alasan. Data Badan Pusat Statistik seperti yang dikutip Kompas.com menunjukkan bahwa pada tahun 2015 masih ada backlog atau kekurangan rumah sebanyak 11.4 juta. Angka ini sudah menurun dibandingkan angkat tahun 2010 sejumlah 13,5 juta.
(Yuk, mengenal jenis-jenis KPR alias Kredit Pemilikan Rumah.)
Nah, dalam rangka memangkas angka kepemilikan rumah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain - yakni Bank BTN dan Perum Perumnas - untuk memberikan manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari kerja sama itu BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Dengan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, pekerja bisa mengajukan kredit ke kantor cabang Bank BTN serta membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
(BPJS simpan saham di perusahaan yang masih merugi.)
Jangka waktu kredit pemilikan rumah sampai 20 tahun. Sementara pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Untuk jangka waktu kredit konstruksi hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.
Suku bunga mengacu pada ketentuan BI Rate dan perhitungan Bank BTN. Untuk kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta dikenakan suku bunga BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan Bank BTN. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintahdan sistem anuitas tahunan Bank BTN.
(Mulai 1 Maret, uang muka KPR masyarakat berpenghasilan rendah hanya 1 persen.)
Fasilitas yang merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pengembangan MLT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Agus juga berharap program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR