Advertorial

Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Apa hubungannya tidak mengenali beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dilaporkan keBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri?

Mungkin pertanyaan itu yang muncul dalam pikiran Anda setelah membaca judul artikel ini.

Meski terdengar aneh, tapi faktanya pemilik akun Instagram @ifkarbirri dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.

Akun@ifkarbirri menuduh BPJS Kesehatan berfoya-foya padahal sedang mengalami krisis berupa defisit keuangan yang sangat besar.

Baca Juga : Besok Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi

"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa. Apakah iya harus ada #gantibpjs2019 agar kau bisa sadar?" tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut kemudian dibantah langsung oleh BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, @BPJSKesehatanRI.

Selain itu, pemilik akun@ifkarbirri pun dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Mengintip Tradisi Berbagi Istri di Sebuah Desa Terpencil Himalaya

"Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait dengan pencemaran nama baik," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018), seperti dilansir darikompas.com.

Ada 2 BPJS

Lalu, mengapa tuduhan tersebut sampai dibantah dan dilaporkan meski dalam foto yang melakukan acara tersebut adalah "BPJS"?

Baca Juga : Kakek Nikahi Mahasiswi dengan Mahar Rp1,4 Miliar Resmi Bercerai Setelah Sidang 8 Bulan

Diduga, tulisan "BPJS" yang tertera dalam foto tersebut sebenarnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan seperti yang dimaksud olehpemilik akun@ifkarbirri.

Ya, di Indonesia sebenarnya ada dua instansi yang menggunakan nama BPJS.

Selain nama, keduanya memiliki kesamaan berupasama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.

Selebihnya berbeda. Simak saja penjelasannya dalam artikel berjudul "Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan" di situs webbpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini:

"Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP)."

Baca Juga : 4 Jet Tempur Israel Serang Suriah, Pesawat Militer Rusia Rontok

Artikel Terkait