Advertorial
Intisari-online.com - Besok atau pada 19 September Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka.
Para pelamar bisa mengunggah atau meng-upload persyaratan di website Cara meng-upload atau unggah persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 melalui laman SSCN.BKN.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga : Pendaftaran CPNS akan Segera Dibuka, Perhatikan 6 Hal Sepele Ini Supaya Lolos Tes Administrasi
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS Lewat SSCN BKN, Jangan Sampai Salah Unggah Dokumen, Akibatnya Fatal!
Setelah 9 syarat dasar terpenuhi, segeralah menyiapkan persyaratan pendaftaran CPNS 2018.
Adapun dokumen persyaratan CPNS 2018 mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya adalah sebagai berikut.
S1
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
D III dan SMA/sederajat
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Jika persyaratan untuk pendaftaran CPNS sudah siap diunggah ke SSCN.BKN.go.id, lakukan beberapa persiapan:
1. Persiapkan e-mail aktif
2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
3. Scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.
4. Kemudian scan transkrip nilai berformat PDF maksimal ukuran 300 KB
5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.
6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.
Baca Juga : Inilah Syarat Nilai, Formasi dan Tahapan Penerimaan CPNS 2018
Untuk kelancaran proses pendaftaran, berikut 4 langkah registrasi di sscn.bkn.go.id
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman https://www.sscn.bkn.go.id.
Sistem kemudian akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
2. Mendapatkan bukti daftar akun
Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.
Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.
Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id
3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf
Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, KartuKeluarga dan KTP.
4. Cetak kartu peserta
Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.
Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka: Ini Daftar Gajinya Bila Anda Diterima, Ada yang Sampai Rp37 Juta!