Advertorial

Inilah Syarat Nilai, Formasi dan Tahapan Penerimaan CPNS 2018

Masrurroh Ummu Kulsum
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Intisari-Online.com – Pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 akan segera dibuka.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 atau Pendaftaran CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Baca Juga : Seleksi CPNS Resmi Dibuka 19 September 2018, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pelaksanaan Seleksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.

Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Baca Juga : Mau Jadi PNS? Jangan Terlewatkan Mengikuti Tes CPNS! Berikut Informasi Terbarunya

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK

NILAI AMBANG BATAS BERBEDA

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

- Formasi khusus itu, misalnya untuk:

- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat

- Olahragawan berprestasi Internasional

- Diaspora

- Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Baca Juga : Catat! Seperti Inilah Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Sampai Salah Ya

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Mau Daftar CPNS 2017, Perhatikan Syarat-syarat Unik Berikut Ini: Jangan Tertawai tapi Catat!

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.

FORMASI CPNS 2018

Sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.

Rinciannya ada 51.271 formasi di instansi pusat.

Sedangkan ada 186.744 untuk instansi daerah.

CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementerian/lembaga.

Sementara CPNS yang diterima di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Ada formasi khusus dalam seleksi CPNS 2018 yang menarik disimak bagi calon pelamar yang memenuhi syarat.

Formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, puta/putri terbaik Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan olahragawan berprestasi.

Ditambah lagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Katagori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat seleksi CPNS 2018.

Waspada penipuan! Pelamar diminta memantau informasi terbaru CPNS melalui situs Kementrian PAN RB yakni Menpan.go.id atau situs Badan Kepegawaian Nasional di sscn.bkn.go.id.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada seseorang yang menjanjikan masuk menajdi CPNS dengan memberi imbalan.

Satu-satunya cara menjadi CPNS yakni mengikuti proses seleksi.

Artikel ini pernah tayang di Banjarmasin Post dengan jdul Syarat Nilai Penerimaan CPNS 2018, Perhatikan Formasi, Tahapan Penerimaan CPNS, 19 September 2018

Baca Juga : Seleksi CPNS 2018 Akan Dibuka: Ini Perbedaan PNS dan Pegawai BUMN

Artikel Terkait