Intisari-Online.com - Tak kenal maka tak sayang. Adagium ini rasanya cocok untuk menggambarkan kebanyakan kaum pekerja yang sudah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Walau sudah resmi mengantungi kartu keanggotaan BPJS Ketenaga-kerjaan, ternyata masih banyak yang belum mengetahui secara detail manfaat dari program asuransi pemerintah ini.
Sejak mulai beroperasi 1 Juli 2015 lalu, perusahaan yang dulu bernama PT Jamsostek ini memang terus berbenah untuk melayani para anggotanya, yakni para pekerja. Makanya, bagi Anda yang menjadi peserta, sebaiknya mengetahui dan memahami seluk beluk produk jaminan sosial nasional ini. Dengan demikian, Anda bisa menikmati ragam keuntungannya secara maksimal.
Secara umum, ada empat layanan yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
• Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua ini memberikan manfaat antara lain berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Saban tahunnya, Anda sebagai pekerja berhak untuk mendapatkan laporan tahunan hasil investasi.
Untuk menikmati fasilitas ini, BPJS mematok premi sebesar 5,7% yang dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan akan menanggung 3,7%, sedangkan pekerja membayar 2%.
Program yang satu ini pada medio Juli sempat menjadi pembahasan ramai di berbagai media sosial. Sebelum direvisi aturannya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mencairkan dana jaminan hari tua dengan syarat sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aturan ini ramai diperbincangkan dan ditolak oleh berbagai lapisan masyarakat. Akhirnya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Aturan baru tersebut membolehkan pekerja yang berhenti kerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan seluruh dana Jaminan Hari Tua tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Jadi, dengan revisi ini, peserta maka bisa segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, "ujar Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri saat itu.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, para peserta yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua tinggal melengkapi dokumennya. Yang sering terjadi ada dokumen yang ketinggalan sehingga harus bolak-balik. "Akibatnya antrean jadi panjang dan proses pencairan dana jadi lama." ujar Abdul.
Namun, sebenarnya peserta tak perlu lagi mengantre lama dan membawa fotokopi dokumen jika telah mengisi pendaftaran online lewat e-Klaim.Fasilitas e-Klaim tersebut memang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan para peserta mencairkan JHT mereka.Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu BPJS dan Kartu Keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan mengakui, sejak adanya revisi aturan terkait pencairan JHT, jumlah anggota yang mencairkan JHT semakin banyak. Apalagi, keadaan ekonomi sedang sulit.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR