Intisari-Online.com -BPJS Ketenagakerjaan menjamin pemberian asuransi 48 kali gaji untuk ahli waris kru AirAsia QZ8501. Saat ini, asuransi itu tengah dalam proses penyiapan. Nantinya, satu ahli waris akan mendapat jatah berbeda dengan ahli waris yang lain, tergantung upah para kru itu.
"Angkanya tidak bisa kami kasih tahu. Tap yang jelas, besarnya 48 kali upah para kru tersebut. Jadi setiap orang itu beda, tergantung upah mereka. Angkanya kami tidak boleh kasih tahu, tapi yang jelas 48 kali upah," kata Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, kepada Kompas.com.
Penyiapan itu sendiri sudah masuk proses administrasi sehingga BPJS Ketenagakerjaan tinggal membayarkannya saja ke pihak ahli waris. Hal lain yang memudahkan adalah seluruh pekerja yang menjadi korban dalam pesawat itu, kata Elvyn, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kita semua tahu, ada tujuh kru yang berada di pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang di perairan Selat Karimata, Minggu (28/12). Dari seluruh kru itu, baru dua orang yang ditemukan jasadnya, yakni atas nama Wismoyo Ari Prambudi dan Khairunnisa Haidar Fauzi.