Dalam postingan akun Viral Batak, ia menuliskan bahwa pria ini melakukan aksi tersebut di Bandung, Jawa Barat.
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," begitulah bunyi unggahan di akun FB Viral Batak itu.
Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai 5 ribu komentar dan 5600 kali dibagikan.
Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.
Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
Baca Juga: Idul Adha Berakhir Bentrokan, Ketika Kelompok Muslim Palestina dan Israel Berebut Tempat Ibadah
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Ia juga menambahkan bahwa BI sudah menyiapkan uang sendiri jika ada warga masyarakat yang ingin membuat mahar pernikahan.
Sebagaimana diketahui, mahar berbentuk hiasan dari uang kerap ditemui dalam pernikahan di tanah air.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," sebutnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR