Intisari-Online.com - Baru-baru ini telah beredar di facebook video viral pria bakar uang kertas.
Nah, ternyata ada hukuman penjara dan denda yang mengancam aksi semacam itu, lho!
Sebelumnya video viral pria bakar uang kertas ini diketahui diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parasamosir.
Diketahui pria ini membakar uang lembaran senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu dalam siaran langsung tersebut.
Hal ini memancing kegeraman warganet yang menonton aksi pembakaran tersebut.
Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.
Namun beberapa akun sosial media di facebook, Instagram, bahkan Twitter telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.
Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun tersebut.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR