Advertorial

Viral Video Pria Bakar Uang Kertas, Pelaku Bisa Saja Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Nah, ternyata ada hukuman penjara dan denda yang mengancam aksi pembakaran uang lho! Simak lebih jauh.
Nah, ternyata ada hukuman penjara dan denda yang mengancam aksi pembakaran uang lho! Simak lebih jauh.

Intisari-Online.com - Baru-baru ini telah beredar di facebook video viral pria bakar uang kertas.

Nah, ternyata ada hukuman penjara dan denda yang mengancam aksi semacam itu, lho!

Sebelumnya video viral pria bakar uang kertas ini diketahui diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parasamosir.

Diketahui pria ini membakar uang lembaran senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu dalam siaran langsung tersebut.

Baca Juga: Kisah Skandal Anna Fallario, Ketahuan Berhubungan Intim dengan Banyak Pria, Akhirnya Dibunuh oleh Suaminya Sendiri

Hal ini memancing kegeraman warganet yang menonton aksi pembakaran tersebut.

Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.

Namun beberapa akun sosial media di facebook, Instagram, bahkan Twitter telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.

Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun tersebut.

Baca Juga: Wanita Ini Dilarang Masuk Ke Kantor Pemerintah Gara-gara Pakai Celana Pendek, Padahal Itulah yang Hanya Bisa Dipakainya

Dalam postingan akun Viral Batak, ia menuliskan bahwa pria ini melakukan aksi tersebut di Bandung, Jawa Barat.

"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."

"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," begitulah bunyi unggahan di akun FB Viral Batak itu.

Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai 5 ribu komentar dan 5600 kali dibagikan.

Baca Juga: Tampak Mengerikan Sampai Ibunya Ketakutan di Ultrasound, Beginilah Kondisi Bayi Ini Setelah Dilahirkan

Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.

Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

Baca Juga: Idul Adha Berakhir Bentrokan, Ketika Kelompok Muslim Palestina dan Israel Berebut Tempat Ibadah

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Ia juga menambahkan bahwa BI sudah menyiapkan uang sendiri jika ada warga masyarakat yang ingin membuat mahar pernikahan.

Sebagaimana diketahui, mahar berbentuk hiasan dari uang kerap ditemui dalam pernikahan di tanah air.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," sebutnya.

Baca Juga: BERITA POPULER: Dari Denda Rp30 Miliar untuk Pedagang Bensin Eceran Hingga Perut Mekanik Menggelembung Secara Misterius

Pria Adu Kaya Dengan Cara Membakar Uang

Manusia kadang melakukan tingkah konyol seperti dua pria asal Tianchang, provinsi Anhui, China ini.

Kedua pria ini berlomba untuk menunjukkan siapa yang lebih kaya di antara mereka. Caranya mereka membakar uang kertas.

Perbuatan konyol ini berawal saat kedua pria itu makan malam bersama di sebuah restoran pada 24 Januari lalu.

Setelah makan dan minum minuman keras, keduanya kemudian bertengkar memperebutkan gelar paling kaya di antara mereka. Demikian dilaporkan Anhui TV.

Kedua pria yang tidak disebutkan namanya itu dalam sebuah video kemudian mencoba membuktikan kekayaan mereka dengan membakar uang kertas.

Salah satu dari pria itu menantang sang kawan untuk membakar uang untuk membuktikan kekayaannya.

Baca Juga: Kisah Jagal Sapi Cimahi yang Meninggal Tepat di Atas Hewan Kurban Sebelum Menyembelihnya

"Kita akan membakar uang 500 yuan (sekitar Rp 1 juta). Jika kau tak punya uang, sebaiknya kamu diam," kata salah seorang pria itu.

Tidak diketahui berapa banyak uang yang dibakar kedua orang itu. Yang jelas, setelah video itu diunggah ke media sosial polisi pun turun tangan.

Polisi turun tangan sebab menurut undang-undang di China merusak uang kertas adalah perbuatan kriminal.

Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan kedua pria itu. Setelah dibawa ke kantor polisi kedua pria "sok kaya" itu kemudian dijatuhi denda 1.000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga: Kronologi Penggerebekan yang Buat AKP Ginanjar Dikeroyok Hingga Sang Bandar Besar Narkoba Meregang Nyawa

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Beredar Video Viral Pria Bakar Uang Kertas, Ini Hukuman Penjara dan Denda Untuk Pelaku Perusak Uang

Artikel Terkait