Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan dan mendonorkan organ?
Sejauh ini di Indonesia pihak keluarga penerima donor yang membawa pendonor ke rumah sakit.
Pendonor bisa merupakan anggota keluarga atau orang lain yang memiliki kecocokan.
"Sekarang ini yang menyelenggarakan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jadi yang sakit yang mencari donor, didaftarkan di sana (RSCM), kemudian itu (organ) discreening oleh tim advokasi transplantasi bahwa tidak ada unsur jual beli dan paksaan.”
“Sesudah lolos, pendonor diperiksa kesehatannya apakah layak jadi pendonor, tidak membahayakan diri dan bermanfaat bagi penerima," jelas Tunggul.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia sudah membentuk Komite Transplantasi Organ dan Jaringan Nasional.
Nantinya jika komite yang dibentuk Kemenkes ini sudah benar-benar siap, maka masyarakat yang memerlukan donor organ atau ingin mendonorkan organ dapat mendaftar di sini.
Diharapkan ke depan proses transplantasi akan lebih cepat dilakukan. (Gloria Setyvani Putri)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter: Jual Ginjal dan Organ Tubuh Lain Haram Hukumnya, Kenapa?")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR