Ada beberapa jenis iuran JKN-KIS yang diatur di BPJS Kesehatan. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jenis pesertanya.
Misalnya, premi yang ditanggung pegawai negeri sipil akan berbeda dengan premi untuk pegawai BUMN.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut rincian premi yang berlaku saat ini:
1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Iuran ini ditanggung penuh oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi peserta mandiri yang termasuk peserta bukan penerima upah memiliki iuran berbeda tergantung kelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR