Intisari-Online.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta tengah berusaha mengurangi polusi udara.
Lebih lanjut, Anies meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah tertentu.
Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.
Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil.
Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
Dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.
Diberitahukan, pagi ini, Kadishub tengah bertemu Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait lainnya untuk membahas kebijakan baru tersebut.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR