Advertorial

Pakai Ganja, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp8 Miliar

Mentari DP

Penulis

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Intisari-Online.com – Artis Jefri Nichol ditangkap kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti beripa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Setelah tes narkoba pun, artis yang satu ini juga positif.

Baca Juga: Viral Kicauan Fresh Graduate Tolak Gaji Rp8 Juta Karena Lulusan Kampus Ternama: Bisakah Penentuan Besaran Gaji Karyawan Berdasarkan Asal Kampusnya?

Akibatnya, Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar," ucap Indra.

Baca Juga: Selama 1,5 Tahun, Jumlah Janda Muda yang Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun Tembus 927 Orang di Gresik

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.

Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019), Jefri Nichol mengaku menyesal.

"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ujar Jefri seperti dikutip dari kompas.com.

Jefri Nichol mengakui bahwa apa pun alasannya, tindakan yang ia lakukan tetaplah salah.

"Mau apa pun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya.”

“Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga.”

Jefri Nichol mengaku awalnya ia menggunakan ganja karena ingin bisa rileks.

"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," imbuhnya. (Dian Reinis Kumampung)

(Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja")

Baca Juga: Cerita Viral Perempuan Pendaki Gunung Disetubuhi Saat Hipotermia, Benarkah Cara Tersebut?

Artikel Terkait