Advertorial
Intisari-Online.com – Jika Anda mengikuti berita penyerangan Israel ke Palestina, entah berapa banyak berita duka yang datang.
Kali ini, Israel kembali melakukan aksinya kepada warga Palestina.
Tidak secara langsung, namun mereka mulai menghancurkan sekelompok rumah warga Palestina yang dikatakan dibangun secara ilegal dan terlalu dekat dengan penghalang pemisahan di Tepi Barat yang mereka duduki.
Pasukan keamanan merobohkan bangunan yang dikatakan menampung 17 orang tersebut.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: 2 Cara Asuh Anak dengan Cinta dan Aturan
Padahal sebelumnya warga telah diberi izin untuk membangun rumah oleh Otoritas Palestina dan mereka menuduh bahwa cara ini dilakukan untuk merebut tanah Tepi Barat.
Namun Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa mereka telah melanggar larangan konstruksi.
Diketahui Israel merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967 dan kemudian secara efektif menganeksasi Yerusalem Timur.
Di bawah hukum internasional, kedua wilayah dianggap sebagai wilayah pendudukan, meskipun Israel membantah hal ini.
Sekitar 700 petugas polisi Israel dan 200 tentara terlibat dalam operasi hari Senin (22/7/2019) di desa Wadi Hummus, di tepi Sur Baher.
Terlihat ekskavator mulai menghancurkan 10 bangunan yang menurut PBB diperuntukkan untuk pembongkaran.
Hasilnya pemilik rumah terlantar dan berakhir menjadi pengungsi. Padahal ada lima orang anak di antara mereka.
Dengan hasil ini, berarti setidaknya sudah 350 orang kehilangan rumah mereka karena rumah mereka dihancurkan oleh pihak Israel.
Salah satu warga, Ismail Abadiyeh, mengatakan bahwa keluarganya tidak punya rumah lagi dan terpaksa tinggal di jalan.
Ada juga seorang pria yang mengatakan bahwa rumahnya belum selesai dibangun tapi sudah dihancurkan lagi. Sehingga dia mengatakan bahwa "kehilangan segalanya".
"Saya memiliki izin untuk membangun dari Otoritas Palestina. Saya pikir saya telah melakukan hal yang benar," kata Fadi al-Wahash kepada BBC pada Selasa (23/7/2019).
Melihat warganya kembali menanggung duka, Perdana Menteri Otoritas Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan Palestina akan mengadu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tentang masalah ini.
“Rumah adalah hak penduduk warga Palestina,” ucapnya.
“Jangan sampai mereka terpaksa pindah dari rumah dan tanah mereka karena perang dan masalah kemanusiaan."
Sementara pihak Israel mengaku bahwa mereka telah membangun rumah di area terlarang. Jadi, bukan salah mereka jika mereka akhirnya digusur.
Sementara PBB akan menindaklanjuti masalah ini.
Sebab, penghancuran properti pribadi di wilayah pendudukan hanya diperbolehkan jika dianggap mutlak diperlukan untuk operasi militer.