"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
(Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Guru JIS Terpidana Kasus Sodomi Bebas, Ini Kata Hotman Paris.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR