Advertorial

Diberi Grasi oleh Jokowi, Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta International School Bebas, Kini Sudah Berada di Kanada

Ade S

Editor

Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana dalam kasus sodomi di JIS sudah dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana dalam kasus sodomi di JIS sudah dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Intisari-Online.com -Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi Jakarta International School (JIS)?

Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana dalam kasus tersebut sudah dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ya, mantan terpidana kasus sodomi sekaligus mantan guru JIS, Neil Bantleman, telah bebas.

Baca Juga: Guru JIS yang Laporkan Orangtua Korban Pelecehan Harusnya Dideportasi

Bahkan Neil kini dikabarkan sudah berada di kampung halamannya, di Kanada.

Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang bahwa Neil bebas dan diserah terimakan dengan pihak imigrasi," ujar Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Guru JIS Laporkan Orangtua Korban Pelecehan

"Ia langsung dikembalikan ke negaranya (Kanada)."

Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Kejahatan Seksual di JIS Bagaikan Sindikat Perampok

"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual di JIS Meninggal, Polisi: Lebam Itu Wajar

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada".

Baca Juga: Kematian Tersangka Pelecehan Seksual di JIS Janggal

Artikel Terkait