Intisari-Online.com – Dua guru JIS yang melaporkan orangtua korban pelecehan seharusnya dideportasi karena diketahui menyalahi izin tinggal.
"Rencananya (akan dideportasi) begitu, tapi karena alasan ada laporan polisi, maka ditunda (deportasi)," kata pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).(Baca juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Guru JIS Laporkan Orangtua Korban Pelecehan)
Menurut pengakuan kedua guru JIS yang melaporkan orangtua korban pelecehan tersebut, papar Hotman, mereka tidak pernah bertemu dengan orangtua murid berinisial DE sejak dilaporkan ke polisi. "Sejak ini beredar enggak pernah ketemu orangnya," katanya.
Sebelumnya, tiga orang guru JIS melaporkan orangtua korban pelecehan DE terkait laporannya ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru. DE dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik. Adapun salah satu dari tiga orang guru tersebut, dua diantaranya adalah warga negara asing dan satu orang warganegara Indonesia. (Fitri Prawitasari/kompas.com)