Intisari-Online.com - Terpidana kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS) sekaligus guru di sekolah tersebut, Neil Bantleman divonis bebas setelah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Neil kini dikabarkan sudah berada di kampung halamannya, di Kanada.
Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Hotman Paris, selaku mantan pengacara kasus pelecehan seksual yang muncul pada 2015 tersebut, turut memberi tanggapan melalui akun Instagram miliknya (@Hotmanparisofficial) pada Rabu (12/7/2019).
“Guru Jis mantan klien Hotman akhirnya bebas setelah dapat Grasi!!!( dulu kasus sodomi murid Jis yg Hotman yakin guru bule ini tidak bersalah),” tulis Hotman mengunggah screenshoot chat seseorang yang memastikan hal tersebut.
Dalam chat tersebut dijelaskan bahwa Neil bebas pada pertengahan Juni lalu setelah akhirnya ia menjalani masa penahan sejak tahun 2014.
Sebelumnya kasus JIS memang mencuri perhatian publik bukan saja di Indonesia namun hingga mancanegara.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR