Advertorial
Intisari-Online.com -Terpidana kasus sodomi diJakarta Internasional School (JIS) sekaligus guru di sekolah tersebut,Neil Bantleman divonis bebas setelah diberi grasiolehPresiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Neil kini dikabarkan sudah berada di kampung halamannya, di Kanada.
Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Hotman Paris, selaku mantan pengacara kasus pelecehan seksual yang muncul pada 2015 tersebut, turut memberi tanggapan melalui akun Instagram miliknya (@Hotmanparisofficial) pada Rabu (12/7/2019).
“Guru Jis mantan klien Hotman akhirnya bebas setelah dapat Grasi!!!( dulu kasus sodomi murid Jis yg Hotman yakin guru bule ini tidak bersalah),” tulis Hotman mengunggah screenshoot chat seseorang yang memastikan hal tersebut.
Dalam chat tersebut dijelaskan bahwa Neil bebas pada pertengahan Juni lalu setelah akhirnya ia menjalani masa penahan sejak tahun 2014.
Sebelumnya kasus JIS memang mencuri perhatian publik bukan saja di Indonesia namun hingga mancanegara.
Kejanggalan dalam Putusan Kasus JIS
Kasus yang mempidanakan 2 guru JIS dan 6 petugas kebersihan itu dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Pasalnya seperti dikutip Kompas.com Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist mengungkapkan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang anusnya.
Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan bahwa kondisi lubang anus terduga korban, AL, normal dan tidak mengalami luka.
Maka, dari hasil visum itu, kemungkinan besar tindakan sodomi tidak pernah terjadi.
Sebelumnya seperti dikutip Tribunnews.com Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Neil ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut selama 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pernah Divonis Penyakit Mematikan, 5 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicunya
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
(Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Guru JIS Terpidana Kasus Sodomi Bebas, Ini Kata Hotman Paris.