Kejanggalan dalam Putusan Kasus JIS
Kasus yang mempidanakan 2 guru JIS dan 6 petugas kebersihan itu dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Pasalnya seperti dikutip Kompas.com Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist mengungkapkan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang anusnya.
Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan bahwa kondisi lubang anus terduga korban, AL, normal dan tidak mengalami luka.
Maka, dari hasil visum itu, kemungkinan besar tindakan sodomi tidak pernah terjadi.
Sebelumnya seperti dikutip Tribunnews.com Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Neil ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut selama 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pernah Divonis Penyakit Mematikan, 5 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicunya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR