Intisari-Online.com - Kali ini sebuah kasus pembunuhan kembali terjadi namun baru terkuak selama lebih dari 100 hari.
Bahkan mayat korban nyaris tidak teridentifikas karena pelaku menggunakan trik untuk mengawetkannya dengan freezer.
Kini pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri ditangkap polisi dan akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya.
Pria asal China ini dihukum mati setelah terbukti membunuh dan menyembunyikan mayat istrinya di freezer rumah selama 106 hari.
Selain membunuh istrinya, pria bernama Zhu Xiaodong itu juga menggunakan kartu kredit sang istri dan menghabiskan 150.000 yuan, sekitar Rp307,9 juta, bersama perempuan lain.
Diwartakan China Daily via Asia One Jumat (5/7/2019), Zhu mengajukan banding atas hukuman mati yang diterima dari Pengadilan Rakyat Shanghai Agustus nanti.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR