Intisari-Online.com - Sosok Baiq Nuril kembali menjadi perhatian warganet Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Baiq Nuril harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Tak ayal, publik pun langsung kembali menyoroti kasus Baiq Nuril yang terlihat dengan ramainya tagas #baiqnuril atau #savebaiqnuril di media sosial pada Jumat (5/7/2019).
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.
"Tentunya (Baiq Nuril) terkejut ya. Terkejut dengan putusan ini. Sejauh ini belum ada (tanggapan dari Baiq Nuril)," ujarnya, dalam konferensi persnya bersama koalisi save Ibu Nuril di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Aziz menyatakan, MA gagal memahami konstruksi perkara Baiq Nuril. Semestinya, MA melihat Nuril sebagai korban pelecehan seksual yang sedang mempertahankan harkat dan martabatnya. Bukan sebagai seorang yang sengaja merendahkan pelaku pelecehan seksual.
Apalagi, selama kasus tersebut bergulir, Baiq Nuril kerap mendapatkan gangguan dari pihak tidak dikenal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR