Intisari-Online.com – Joko Widodo dan Ma'ruf Amin resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada periode 2019-2024 dalam Pilpres 2019.
Setelah pemilihan umum dan berbagai sidang yang menegangkan, kini perhatian masyarakat terfokus pada calon menteri baru dalam kabinet pemerintah 2019-2024.
Masyarakat penasaran siapa saja menteri yang akan membantu Presiden dan Wakil Presiden terpilih di masa depan.
Dalam wawancara khusus dengan harian Kompas pada Senin (1/7/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan membedakan latar belakang profesional atau partai politik dalam menyusun kabinet pemerintah 2019-2024.
"Kabinet diisi oleh orang ahli di bidangnya,” kata Presiden Jokowi.
“Jangan sampai dibeda-bedakan ini dari profesional dan ini dari (partai) politik, jangan seperti itulah, karena banyak juga politisi yang profesional.”
Bicara soal menteri, siapa sih yang tidak mau dipanggil dengan julukan ”Pak atau Bu Menteri”? Mungkin kita semua mau.
Walau tugasnya berat, namun jika bicara soal fasilitas dan tanggungan yang diberikan negara kepada para menteri dan pejabat tinggi negara, ibaratnya ”dari rumah sampai keluar rumah” semuanya sudah tersedia.
Berikut ulasan Suhartono di kompas.com yang diberitakan pada 2 November 2009 dengan judul “Duh, Enak (dan Tak Enaknya) Ditanggung Negara…”.
Gaji pokok menteri
Diawali dengan gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak bersih sebulan sekitar Rp19 juta.
Adapun gaji pokok dan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wapres, Rp45-Rp 60 juta sebulan.
Di luar gaji, seorang masih mendapat tunjangan kelebihan jam kerja senilai Rp7,5 juta. Artinya, gaji yang diterima sesuai slip tak selalu sama dengan pendapatannya selama sebulan.
Gaji menteri dan pejabat tinggi negara tentu cukup besar jika dibandingkan dengan gaji terendah pegawai negeri sipil (PNS) golongan IA dengan masa kerja nol tahun pada tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1,040 juta per bulan.
Bahkan, juga dengan gaji tertinggi PNS golongan IVE yang tercatat sebesar Rp 3,4 juta per bulan.
Padahal, gaji menteri Rp19 juta itu juga belum termasuk honor-honor lain apabila si menteri menjadi anggota lembaga lain atau anggota komisi atau badan lain di luar tugas utamanya.
Kalau ia tercatat menjadi anggota komisi atau badan atau komisaris sebuah BUMN, minimal ia bisa mengantongi honor dari Rp 1 juta hingga Rp 25 juta lagi.
Baca Juga: Ternyata Gaji yang Tinggi Tak Membuat Pegawai Merasa Bahagia, Ini Alasannya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR