"Dia (Ditjen Pemasyarakatan) mau naruh di mana itu kan kewenangan mereka. Kan kami mengusulkan napi-napi yang bandel yang sering keluar," sambungnya.
Dia memaparkan, langkah ini untuk membuat para napi kasus korupsi di Sukamiskin jera.
Namun, menurut dia, hal itu hanya usulan KPK. Bukan permintaan resmi.
"Itu supaya apa? Memberikan efek jera. Untuk napi-napi lain supaya enggak meniru hal yang sama. Kan begitu," ujarnya.
"Tapi, kembali lagi itu menjadi kewenangan Ditjen PAS. KPK hanya menyarankan, mengusulkan."
Sebelumnya, 15 Juni 2019 lalu, Jubir KPK Febri Diansyah mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan agar menjalankan rencana perbaikan sistem pengelolaan lapas yang pernah disusun bersama KPK.
Perbaikan itu disusun bersama setelah KPK membongkar praktek suap di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein karena disangka menerima suap dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah untuk mendapatkan izin keluar lapas dan fasilitas mewah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR