Advertorial
Intisari-Online.com -Salah satunya merupakan seorang perempuan dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF atau Fifi.
Selain AF, keenam tersangka lainnya adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.
Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.
Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.
Lalu apa peran AF?
Iqbal menjelaskan perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.
Baca Juga: Hidup Menggelandang, Pria Pecandu Narkoba Ini Temukan Cinta Sejati yang Mengubah Hidup Kelamnya
"Perannya pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ini seorang perempuan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Tercatat, AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap AF pada Jumat, 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harganya Tembus Rp400 Juta, Inilah Alasan Mengapa Orang Kaya Memelihara Cheetah
Menurut Iqbal, AF menjual revolver Taurus tersebut kepada tersangka HK.
HK adalah pemimpin, eksekutor sekaligus perekrut tiga eksekutor untuk empat tokoh nasional.
Di antara tersangka lain, HK paling aktif karena ia juga yang menyiapkan senjata api untuk eksekutor lainnya.
Dari AF, HK mendapatkan revolver Taurus cal 38 yang dibelinya seharga Rp 50 juta.
Revolver yang dibeli HK dari AF pernah dibawa turun saat memimpin timnya ikut unjuk rasa pada 21 Mei 2019.
Namun, hari itu juga HK ditangkap polisi di lobi Hotel Megaria Menteng Jakarta Pusat.
Diketahui, HK sudah menyiapkan senjata api sejak Oktober 2018.
Baca Juga: Satu Telur Tiap Hari Menjauhkan Anda dari Penyakit Jantung, Ini 5 Manfaat Telur Lainnya!
"Tanggal 13 Oktober membeli senpi revolver sebesar Rp 50 juta dari AF," terang Iqbal.
Namun Iqbal tidak menjelaskan di mana HK dan AF bertemu untuk transaksi jual beli revolver Taurus cal 38.
Dalam konferensi pers tersebut, Iqbal sempat memperlihatkan senjata api laras panjang rakitan dari Cipacing yang memiliki teleskop.
Sementara revolver Taurus cal 38 diperlihatkan oleh Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, yang duduk di sebelah kanan Iqbal.
"Yang dipegang Wakapuspen ini diduga senjata organik tapi ilegal yang didapat dari tersangka perempuan AF," terang Iqbal.
Iqbal menegaskan, keenam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini beda kelompok.
HK beda kelompok dengan yang disampaikan Kapolri Irjen Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Selama ini, menurut Iqbal, sudah tiga kelompok yang akan memanfaatkan momentum aksi 21 dan 22 Mei.
Kelompok pertama sebagai penumpang gelap adalah sejumlah terduga pelaku teror yang lebih dulu ditangkap polisi.
Berikutnya, kelompok yang dikaitkan dengan Mayjen (Purn) S dan Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik Mabes Polri dan POM TNI telah menyidik oknum yang diduga sebagai pelaku.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).
Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.
Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.
"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.
Baca Juga: Terlalu Banyak Menonton TV Pasca Kerusuhan 22 Mei 2019 Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan Mental
Profil eksekutor dan penjual senpi
Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.
Sementara ini peran HK dan tiga kaki tangannya, yakni AZ, IR dan TJ.
Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.
Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.
HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.
Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kisah Anak Kembar Siam Paling Tragis Dalam Sejarah, Mereka Diperalat Sebagai Mesin Pencari Uang!
"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.
AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.
Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.
"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.
Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.
Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.
Baca Juga: Sering Begadang Sambil Main Ponsel, Tubuh Anda Mungkin Akan Mengalami 5 Perubahan Ini
Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.
Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.
Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.
Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.
AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.
Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin. (*)
Baca Juga: Bagai Mimpi, Pria Biasa Ini Warisi Rumah Megah Setelah Tes DNA Buktikan Dia Adalah Putra Bangsawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Wanita Berinisial AF, Tersangka Pemasok Senjata untuk Aksi 22 Mei