Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, harusnya adanya PP nomor 30 tahun 2019 membuat kinerja PNS semakin optimal.
Ia menyoroti aspek kedisiplinan dan prestasi kerja PNS selama ini yang dinilai belum menunjukkan hasil yang bagus.
(Vendi Yhulia Susanto)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BKN sebut PP 30 tahun 2019 memperjelas mekanisme pemberhentian PNS".
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Ini Penyebabnya
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR