Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS.
Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP nomor 30 tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5).
Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.
“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas,” jelas dia.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR