Intisari-Online.com - Para pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menunda kegembiraannya terkait kenaikan gaji.
Sebab, rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mencairkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri secara resmi ditunda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April.
Baca Juga : Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa?
Hal tersebut disebabkan karena belum lengkapnya dokumen yang disampaikan oeh masing-masing kementerian dan lembaga.
"Mulai 1 April ini, sebagian besar kementerian dan lembaga baru menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," kata Sri Mulyani, Selasa (2/4).
Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil baru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.
Jarak waktu yang sempit ini menyebabkan kementerian dan lembaga belum seluruhnya merevisi dokumen pembayaran gaji.
Baca Juga : Mantap, Pemerintah Mengadakan Program Baru 'P3K': Gaji Besar Tak Kalah dengan PNS!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR