"Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya."
BKN mengklaim kinerja PNS dalam lima tahun belakangan ini memiliki tren yang positif meski belum ada data pasti terkait persentase jumlah PNS yang berkinerja baik.
Namun, dengan adanya PP nomor 30 tahun 2019, BKN berharap dapat memiliki data secara detail jumlah PNS yang memiliki kinerja optimal.
“Trend-nya makin baik. BKN belum punya perhitungan kuantitatif seperti itu (persentase ASN berkinerja baik). Makanya PP ini juga mengamanatkan kami untuk membuat sistem pemantauan secara nasional,” tutur dia.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh berharap adanya PP tersebut membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” kata Yusuf.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS: Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR