Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya?
Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.
Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia 2 tahun,” kata Lilis.
Baca Juga : Kisah Adik Pramoedya Ananta Toer: Bergelar Doktor dan Jago 4 Bahasa Tapi Sekarang Jadi Pemulung
Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam Rutan/cabang rutan atau lapas /cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur (dua) tahun.
Sementara itu, ayat 5 berbunyi 'anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.
Kini, pihak Rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.
Baca Juga : Arif Poyuono Ajak Masyarakat Tak Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Lupa, Partai Politik Juga Dapat dari APBN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Non-aktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR