Advertorial
Intisari-Online.com -Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasintersandung kasus suap perizinan proyek pembangunn Meikarta
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018.
Karena tersandung kasus hukum ini pun Neneng mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Derah Kabupaten Bekasi Periode 2017-2022 dan mendekam di penjara.
Namun, diketahui bahwa bulan lalu, Neneng melahirkan anak keempatnya dalam proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Meikarta.
Atas kabar ini, kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin belum menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.
Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.
“Beliau belum cerita,” kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga : Inilah 4 Pria dengan Istri Terbanyak dalam Sejarah, Termasuk Fath Ali Shah Qajar dengan 1.000 Istrinya
Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya?
Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.
Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia 2 tahun,” kata Lilis.
Baca Juga : Kisah Adik Pramoedya Ananta Toer: Bergelar Doktor dan Jago 4 Bahasa Tapi Sekarang Jadi Pemulung
Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam Rutan/cabang rutan atau lapas /cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur (dua) tahun.
Sementara itu, ayat 5 berbunyi 'anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.
Kini, pihak Rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.
Baca Juga : Arif Poyuono Ajak Masyarakat Tak Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Lupa, Partai Politik Juga Dapat dari APBN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Non-aktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?"