Advertorial
Intisari-Online.com -Jakarta, Senin (29/4/2019), dalam rapat terbatas, Jokowi memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia ke luar Jawa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan ke Jokowi.
Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan ibu kota ke luar Jawa.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, rencana pemindahan Ibu Kota ke luar Jawa oleh pemerintahan Joko Widodo akan mengubah status Jakarta yang saat ini menyandang sebagai daerah khusus.
Baca Juga : Jika Menderita Satu dari 8 Penyakit Ini, Lebih Baik Anda Berolahraga daripada Berobat
"Implikasi hukum jika pemindahan Ibu Kota dilakukan adalah status DKI sebagai daerah khusus Ibu Kota akan berubah pastinya.
Jadi, UU tentang DKI harus diubah karena bukan lagi daerah khusus Ibu Kota kan," papar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Menyandang daerah khusus membuat Jakarta memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahannya.
Misalnya, kotamadya di Jakarta tak memiliki DPRD dan walikotanya pun ditunjuk bukan dipilih oleh rakyat.
Baca Juga : Memelihara Ayam di Rumah Sama Saja dengan 'Memelihara' Bom Waktu dengan Kekuatan Mematikan
Jika Ibu Kota dipindahkan, kata Refly, maka Jakarta akan menjadi provinsi biasa seperti Jawa Barat kecuali pemerintah menetapkan Jakarta menjadi provinsi khusus.
"Yang jelas tidak bisa lagi menyandang provinsi khusus Ibu Kota. Kalau pemerintah mau menentukan Jakarta sebagai daerah khusus lain ya bisa saja.
Soalnya di Indonesia ada daerah khusus, ada juga daerah istimewa, seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa.
Hal itu diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan ke Jokowi.
Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta tetapi daerah seputaran Istana dan Monas dibuat khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga.
Sehingga seluruh kawasan pemerintahan berada di satu tempat dan itu menciptakan efisiensi di dalam tugas koordinasi pemerintah.
Baca Juga : Bisa Dapatkan Istri dengan Pelihara Babi, Beginilah Kehidupan Ibu Kota 'Termiskin' di Dunia
Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta, tetapi masih dalam radius sekitar 50-70 km dari Jakarta.
Alternatif ketiga adalah memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan timur Indonesia.
"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa.
Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang.
Baca Juga : Kalahkan UI dan IPB, USU Jadi Perguruan Tinggi Peringkat 1 di Indonesia versi SIR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com olehChristoforus Ristianto dengan judul "Jika Ibu Kota Dipindah, Kekhususan Pemerintahan Jakarta Akan Hilang"