Intisari-Online.com - Jakarta, Senin (29/4/2019), dalam rapat terbatas, Jokowi memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia ke luar Jawa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan ke Jokowi.
Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan ibu kota ke luar Jawa.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, rencana pemindahan Ibu Kota ke luar Jawa oleh pemerintahan Joko Widodo akan mengubah status Jakarta yang saat ini menyandang sebagai daerah khusus.
Baca Juga : Jika Menderita Satu dari 8 Penyakit Ini, Lebih Baik Anda Berolahraga daripada Berobat
"Implikasi hukum jika pemindahan Ibu Kota dilakukan adalah status DKI sebagai daerah khusus Ibu Kota akan berubah pastinya.
Jadi, UU tentang DKI harus diubah karena bukan lagi daerah khusus Ibu Kota kan," papar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Menyandang daerah khusus membuat Jakarta memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahannya.
Misalnya, kotamadya di Jakarta tak memiliki DPRD dan walikotanya pun ditunjuk bukan dipilih oleh rakyat.
Baca Juga : Memelihara Ayam di Rumah Sama Saja dengan 'Memelihara' Bom Waktu dengan Kekuatan Mematikan
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR