Kedua mayat tersebut diidentifikasi bernama Bonefer Nuniary dan Brusly Lakrane, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena bagian tubuhnya telah dipotong-potong.
Seperti dikutip dari Tribun Jambi pada Rabu (17/10/2018), hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya dibunuh oleh Suku Naulu sebagai persembahan kepada leluhur.
Pelakunya merupakan warga dengan marga Sounawe, yang melakukan ritual ini untuk memperbaiki rumah adat mereka.
Kejadian ini membuat para pelaku mendapat hukuman yang cukup berat. Ketiga pelaku, Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadian ini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini, tradisi penggal kepala telah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.
(Nesa Alicia)
Artikel ini sudah tayang di NationalGeographic.co.id dengan judul "Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu".
Baca Juga : KIsah Mengerikan Pembantaian 115 Penduduk Desa di Mali oleh Sekelompok Suku Pemburu
KOMENTAR