Advertorial
Intisari-Online.com - Seperti diketahui merokok di tempat umum sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan orang lain yang tidak merokok.
Untukitu, biasanya disediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area) agar orang yang tidak merokok tidak terkena dampaknya.
Namun, ternyata masih banyak orang yang merokok sembarangan.
Untuk menanganinya, denda pun diberlakukan agar para perokok tersebut tertib.
Baca Juga : Siapa Bilang Makan Karbohidrat di Malam Hari Bikin Gemuk?
Jumlah denda yang diberlakukan untuk para perokok yang merokok sembarangan pun tak main-main.Berikut ini adalah besaran denda merokok di beberapa tempat umum:
1. Merokok saat berkendara kena denda Rp750 ribu
Kalau selama ini kita banyak melihat para pengendara motor atau mobil merokok saat sedang mengemudi, kali ini mereka harus berpikir ribuan kali untuk melakukannya.
Dikutip dari Kompas.com, para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dikenakan denda sebesar Rp750.000.
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (30/3/2019), Natsir mengatakan, "Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp750.000, itu saja."
2. Merokok sembarangan di Surabaya dikenai denda Rp250.000
Pada Kamis (4/4/2019), rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dikutip dari Kompas.com, wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan.
Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak,mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca Juga : Temui 3 Tokoh Berikut: Penguasa, Prajurit Terkaya dan Legenda Terkuat dari Afrika
Di sisi lain, kata dia, para pemilik perusahaan, pengelola, maupun pejabat pemerintah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau gedung.
Masduki menegaskan, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda Rp250.000.
Sementara apabila perusahaanswasta dan instansi pemerintahan tidak memasang tanda atau logo larangan merokok akan diberi sanksi berupa denda Rp50 juta.
3. Merokok sembarangan di Tangerang didenda Rp50 juta
No. 5 Tahun 2010, sanksi yang diberikan untuk perokok yang dengan sengaja merokok di tempat yang dilarang adalah hukuman pidana.
Pasal 12 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2010 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga : Mengenal Metode Baru Tangani Tumor Otak Melalui Alis, Risiko Lebih Kecil dan Bekas Jahitan Tak Terlihat
4. Merokok saat hendak ke pesawat
Tahun 2018 silam, tersebar sebuah video di media sosial di mana seseorang yang merokok saat hendak memasuki pesawat.
Tindakan petugas selanjutnya adalah menurunkannya dari pesawat. Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Bersangkutan dengan membahayakan keselamatan penerbangan sendiri, UUNomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur keselamatan penerbangan ini mengatakan barangsiapa melanggar, pelakunya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Dan tentunya masih banyak tempat lain yang memberlakukan denda serupa.
Jadi, jika Anda adalah seorang perokok, jangan pernah mencoba untuk merokok sembarangan jika tak ingin didenda hingga puluhan juta rupiah!