Advertorial
Intisari-Online.com - Aceh merupakan sebuah kawasan yang acab kali dijadikan kawasan perkebunan ganja.
Salah satunya adalah, kabupaten Gayo Lues, Aceh yang konon katanya adalah penghasil ganja terbesar dan paling tersohor di Aceh.
Cerita yang berkembang tentang 'tembakau hijau' yang tumbuh subur di kawasan ini memang tak pernah surut.
Bahkan, baru-baru ini Polres Mabes Polri lagi-lagi menemukan ladang ganja seluas 4 hektare, dalam rangka operasi antik rencong 2019.
Baca Juga : AI Super Wide-Angle Vivo V15, Abadikan Kehangatan Keluarga di Momen Terbaik
Kisah tentang penemuan tersebut diuggah dalam instagram @narkoba_mabespolri, pada Jumat (29/3/2019).
Dalam keterangannya ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan Desa Agusan, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Batang ganja berjumlah kurang lebih 5.000 batang dengan tinggi mencapai 30cm-150cm berhasil dimusnahkan, tulis akun tersebut dalam postingan di Instagram.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Satuan reserse narkoba polres juga memusnahkannya dengan cara membakarnya.
Dalam video yang diunggap melalui postingan di Instagram tersebut, letak lokasi ladang ganja ini berada di kawasan yang cukup terpencil.
Maklum saja, barang yang ditanam adalah benda haram yang tentu saja akn dimusnahkan jika ketahuan.
Untuk mencapai lokasi tersebut, petugas harus berjalan menelusuri hutan, menyeberangi beberapa anak sungai sebelum menjangkau ladang ganja di tengah hutan.
Menurut laporan, pemilik ladang ganja ini masih dalam proses penyelidikan.
Sekedar info, kualitas ganja yang dihasilkan di Gayo Lues ternyata memang tidak perlu diragukan lagi, dan dikatakan memang ganja di Gayo kelas jempolan.
Sebagaimanainformasi di Kompasiana, orang asing mengatakan bahwa "The Best Marijuana in the world... there here, Gayo Lues."
Meski demikian, tanaman haram ini bersifat ileal karena sesuai denganUndang-undang No. 8 Tahun 1976, tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya.
Baca Juga : Demi Lunasi Hutang pada Rentenir, Orangtua Ini Jual Bayi Kembarnya Seharga Rp250 Juta
Dalam Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ganja termasuk dalam tanaman Narkotika golongan I pada pasal 7, yang secara jelas tanaman ini adalah ilegal.