Dalam surat bertandatangan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji ini menegaskan, calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan di atas.
Jika melanggar peraturan tersebut, peserta otomatis dinyatakan gugur.
Seleksi
Seleksi penerimanaan dilakukan secara bertahap. Peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahapannya, di mana tes menggunakan sistem CAT BKN.
Selanjutnya, tahapan seleksi akan ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Biaya pendaftaran akan diinfokan lebih lanjut. Biaya ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, peserta yang lolos seluruh tahapan seleksi dapat mengikuti pendidikan.
Baca Juga : Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Karena 'Bullying' di Sekolah, Bagaimana Cara Orangtua Mengatasinya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR