Apabila itu tidak memungkinkan, sanksi sosial kepada mereka harus tetap diterapkan. Hal itu demi mencegah dampak buruk prostitusi bagi generasi muda di masa mendatang.
"Misalnya jangan kasih mereka order sinetron atau acara televisi. Komisi Penyiaran Indonesia perlu membuat ketentuan untuk memastikan mereka-mereka itu tidak sering muncul di layar kaca. Juga untuk memastikan mereka tidak menjadi agen penyakit menular. Bahkan, kalau perlu mereka wajib melaporkan diri secara rutin," ujar Reza.
(Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menelisik Kemungkinan PSK Turut Dipidana, Bukan Dilepaskan...".
Baca Juga : Didukung Penuh Jadi PSK, Perempuan Ini Mengaku Sangat Bangga pada Suami Juga Anaknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR